Pasal 1
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal Majelis adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk Kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Majelis.