Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT RI
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal mempunyai tugas memimpin Sekretariat Jenderal Majelis sesuai dengan tugasnya, membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis agar berdaya guna dan berhasil guna, menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Majelis, serta membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal Majelis.
Pasal 6 …
Koreksi Anda
