Pasal 1
(1) Membubarkan Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik (Tim Penanggulangan) yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2001.
(2) Dengan pembubaran Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan membubarkan Tim Pelaksana Pusat dan Gubernur/Bupati/Walikota membubarkan Tim Pelaksana Daerah.