Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2004 tentang PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IJIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pokok Tim Penanggulangan serta Tim Pelaksana Pusat dan Daerah, selanjutnya dilakukan secara fungsional oleh instansi terkait sesuai lingkup tugas dan kewenangannya. Pasal 4 ...
Koreksi Anda