Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2004 tentang PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IJIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Semua hasil temuan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Pusat dan Daerah diserahkan kepada instansi Kepolisian dan Kejaksaan setempat untuk segera ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Tim Pelaksana Pusat dan Daerah pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini, dilanjutkan oleh instansi Kepolisian dan Kejaksaan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
