(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal …., dipidana dengan pidana kurungan paling lama …. Atau denda paling banvak Rp ….. ,00.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
80. Ketentuan Pidana harus memperlihatkan apakah pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif atau alternatif.
Contoh :
- Sifat Kumulatif :
Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme, ponografi, dan atau bersifat perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah).
- Sifat alternatif Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
81. Hindari penyebutan atau pengacuan dalam Ketentuan Pidana yang dapat membingungkan pemakai kareana menggunakan pengertian yang tidak jelas apakah kumulatif atau alternatif.
Contoh :
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, dipidana dengan pidana kurungan paling lama lama 10 (sepuluh bulan)
82. Jika suatu peraturan peruudang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, Ketentuan Pidananya harus dikecualikan, Mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Contoh :
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku Surut sejak tanggal 1 Januari 1976 kecuali untuk ketentuan pidananya.
83. Ketentuan pidana tindak pidana pelanggaran terhadap kegiatan bidang ekonomi dapat tidak diatur tersendiri di dalam UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, tetapi cukup mengacu kepada UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi (misalnya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi).
84. Tindak pidana dapat dilakukan oleh individu maupun korporasi. Pidana bagi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada :
a. badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan;
b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan perbuatan atau kelalaian; atau
c. kedua-duanya.
1.C.4. Ketentuan Peralihan
85. Ketentuan peralihan memuat penyesuaian keadaan yang sudah ada pada saat peraturan perundang-undangan baru mulai berlaku agar peraturan perundang- undangan terisebut dapat berjalan lanear dan tidak menimbulkan kegoneangan dalam masyarakat.
86. Ketentuan Peralihan dimuat dalam bab KETENTUAN PERALIHAN dan ditempatkan diantara bab KETENTUAN PIDANA dan bab KETENTUAN PENUTUP, walaupun hanya 1 (satu) pasal Jika dalam perundangundangan tidak diadakan pengelompokknan bab, pasal (-pasal) yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal (- pasal) yang memuat ketentuan penutup.
87. a.Pada saat suatu peraturan perundang-undangan dinyatakan berlaku, pada peraturan tersebut perlu diatur huhungan hukum dan akibat hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat, maupun sesudah peraturan perundang-undangan yang baru dinyatakan berlaku, atau segala tindakan hukum yang sedang berlangsung atau belum selesai pada saat peraturan perundangundangan yang baru dinyatakan mulai berlaku, untuk menyatakan bahwa tindakan hukum tersebut tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan baru.
b. Di dalam perturan perundang-undangan baru, dapat diadakan penyimpanan sementara bagi tindakan hukum, hubungan hukum , dan akibat hukum yang telah ada dengan menyatakan secara tegas dalam Ketentuan Peralihan.
c. Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang, diberlakusurutkan.
88. Jika suatu peraturan dinyatakani berlaku surut, peraturan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status hukum dari tindakan hukum, hubungan hukum, hubungan akibat dan akibat hukum dalam tenggang waktu antara tanggal pengundangan dan tanggal mulai berlaku surut.
Contoh :
Selisih dari tunjangan perbaikan yang timbul akibat PERATURAN PEMERINTAH ini dibayarkan paling lambat 3 (bulan sejak saat tanggal pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini.
89. Mengingat berlakunya asas-asas umum hukum pidana, penentuan daya laku surut hendaknya tidak diberlakusurutkan bagi ketentuan yang menyangkut pidana atau pemidanaan.
90. Penentuan daya laku surut sebaiknya tidak diadakan bagi peraturan perundang- udangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakat.
91. Penundaan sementara memuat secara tegas dan rinei tindakan hukum, hubungan lhukum, atau akibat hukum yang dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat bagi berakhirnya penundaan sementara itu.
Contoh :
Izin ekspor rotan setengah jadi yang telah dikeluarkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH …. Tahun …..masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 tenam puluh) hari sejak tanggal pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini.
92. Hindari rumusan dalam Ketentuan Peralihan yang isinya memuat perubahan diam- diam atas ketentuan peraturan perundang-undangan izin. Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan hendaknya dimuat dalam pengertian pada Ketentuan Umum atau dilakukan dengan membentuk peraturan perundang-undangan perubahan.
Contoh rumusan ketentuan peralihan yang harus dihindari
(1) Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan Desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a.
1. C.5. Ketentuan Penutup
93. Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir, Jika tidak diadakan pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan dalam pasal (-pasal) terakhir.
94. Pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan;
b. pernyataan tidak berlaku, penarikan, atau pencabutan peraturan perundang- undangan yang telah ada;
c. nama singkat ; dan
d. saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan.
95. Ketentuan penutup dapat memuat pelaksanaan peraturan perundangundangan yang bersifat :
a. menjalankan teksekutif), misalnya penujukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain.
b. mengatur (legislatif), misalnya pendelegasian kewenangan untuk membuat peraturan pelaksananan.
96. Bagi nama peraturan perundang-undangan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat (judul kutipan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. nomor dan tahun pengeluaran peraturan yan bersangkutan tidak perlu disebutkan;
b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian;
97. Nama singkat hendaknya tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan.
Contoh nama singkat yang kurang tepat:
(UNDANG-UNDANG tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan) UNDANG-UNDANG ini dapat disebut “UNDANG-UNDANG tentang Karantina Hewan”
98. Hindari memberikan nama peraturan perundang-undangan yang sebenarnya sudah singkat.
Contoh nama singkat yang kurang tepat:
(UNDANG-UNDANG tentang Bank Sentral) UNDANG-UNDANG ini dapat disebut “UNDANG-UNDANG tentang Bank INDONESIA”.
99. Hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat.
Contoh nama singkat yang kurang tepat :
(UNDANG-UNDANG tentang Peradilan Tata Usaha Negara) UNDANG-UNDANG ini dapat disebut dengan “UNDANG-UNDANG tentang Peradilan Administrasi Negara”
100. a. Pada dasarnya setiap peraturan perundang-undangan mulai berlaku pada saat peraturan yang bersangkutan diundangkan atau diumumkan.
b. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya peraturan perundang- unndangan yang bersangkutan pada saat diundangkan atau diumumkan hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam peraturan yang bersangkutan, dengan:
1) menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku;
Contoh :
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.
2) menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada peraturan lain yang tingkatannya sama, jika yang diberlakukan itu kodifikasi, atau oleh peraturan lain yang lebih rendah.
Contoh :
Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini akan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
c. Hindari penggunaan rumusan “UNDANG-UNDANG ini berlaku efektif atau ditetapkan pada tanggal…..”.
101. a. Pada dasarnya saat mulai berlaku peraturan perundangundangan adalah sama bagi seluruh bagian peraturan perundang-undangan dan seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
Contoh :
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
b. Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan hendaknya dinyatakan secara tegas dengan :
1) MENETAPKAN bagian-bagian mana dalam peraturan perundang-undangan itu yang berbeda saat mulai berlakunya;
Contoh :
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mulai berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura pada tanggal ……..
102. a. Pada dasarnya saat mulai berlaku peraturan perundangundangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.
b. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut), perlu diperhatikan Hal-Hal sebagai berikut:
1) ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan.
2) rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan Hukum, dan akibat hukum tertentu yang Sudah ada, perlu dimuat dalam Ketentuan Peralihan.
3) awal dari saat mulai berlaku peraturan perundangundangan sebaiknya ditetapkan tidak lebih dahulu dari saat rancangan peraturan perundang- undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya saat ketika rancangan UNDANG-UNDANG itu disapaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
103. Saat mulai berlakunya peraturan pelaksanaan tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlakunya peraturan yang mendasarinya.
104. Jika suatu peraturan perundang-undangan tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas meneabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan lagi.
105. a. Peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan peraturan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
b. Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang- undangan yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagaian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu.
106. Untuk meneabut peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frasa tidak berlaku.
Contoh :
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor…..Tahun …… tentang …... (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor……..
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor …. ) Dinyatakan tidak berlaku.
107. Untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frasa dinyatakan ditarik kembali.
Contoh :
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor….. Tahun…… Tentang ……. (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun …. Nomor ……. , Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor …) dinyatakan ditarik kembali.
108. Penghapusan peraturan perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum. Rumusan harus menyebutkan dengan tegas peranturan perundang-undangan mana yang dihapus Contoh :
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku :
1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonantie 1931, Staatblad 1931:133);
2. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbesehermings- Ordonnantie 1931, Staatblad 1931:134);
3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtordonantie Java en Madoera 1940, Staatsblad 1939:733); dan
4. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbesehermingsordonantie 1941, Staablad 1941:167);
dinyatakan tidak berlaku;
109. Penghapusan peraturan perundang-undangan hendaknya disertai pula dengan status dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang Telah dikeluarkan berdasarkan peraturan yang dihapus.
Contoh :
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
1.D. Penutup
110. Penutup peraturan perundang-undangana memuat :
a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang- undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Berita Negara Republik INDONESIA;
b. penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan perundang-undangan;
c. pengundangan atau pengumuman peraturan perundangundangan;dan d. akhir bagian penutup.
111. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA berbunyi sebagai berikut:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ... (jenis peraturan perundang-undangan)….ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
112. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA berbunyi sebagai berikut :
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ... (jenis peraturan perundang-undangan)….ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
113. a. Penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan perundang-undangan memuat:
1) tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
2) nama jabatan;
3) tanda tangan pejabat ;dan 4) nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat
b. Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah kanan.
c. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma (,).
Contoh untuk pengesahan :
Disahkan di Jakarta pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Tanda tangan NAMA Contoh untuk penetapan :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan NAMA
114. a. Pengundangan atau pengumuman peraturan perundangundangan memuat :
1) tempat dan tanggal pengundangan atau pengumuman;
2) nama jabatan (yang berwenang mengundangkan atau mengumumkan) 3) tanda tangan; dan 4) nama lengkap pejabat yang menandatangani tanpa gelar dan pangkat.
b. Tempat tanggal pengundangan atau pengumuman peraturan perundang- undangan diletakkan sebelah kiri (di bawah penandatanganan pengesahan atau penetapan)
c. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis lengkap dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma (,) Contoh :
Diundangkan di ……….
Pada tanggal ……..
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
Tanda tangan NAMA
115. a. Pada akhir bagian penutup di cantumkan Lembaran Negara Republik INDONESIA ceserta tahun dan nomor dari Lembaran Negara Republik INDONESIA tersebut.
b. Penulisan frasa Lembaran Negara Republik INDONESIA ditulis seluruhnya dengan huruf capital.
Contoh :
Untuk UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Keputusan PRESIDEN (yang bersifat pengaturan) LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN……..NOMOR Contoh Untuk Peraturan Daerah LEMBARAN DAERAH PROPINSI (KABU PATEN/KOTAMADYA) DAERAH TINGKAT I (II) …….. TAHUN…….. NOMOR II. HAL-HAL KHUSUS II.A. Penjelasan
116. a. Setiap UNDANG-UNDANG memerlukan penjelasan.
b. Peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG dapat memuat penjelasan, jika diperlukan.
117. Pada dasarnya rumusan penjelasan peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan sebagai sandaran bagi materi pokok yang diatur dalam batang tubuh.
Karena itu, penyesuian rumusan norma dalam batang tubuh harus jelas dan tidak menimbulkan keragu-raguan.
118. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Karena itu hindari membuat rumusan norma di dalam bagian Penjelasan.
119. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi atas materi tertentu.
120. Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
121. Judul penjelasan sama dengan judul peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Contoh :