Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN BENTUK RUU, RPP, DAN R-KEPPRES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mulai berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura pada tanggal …….. 102. a. Pada dasarnya saat mulai berlaku peraturan perundangundangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya. b. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut), perlu diperhatikan Hal-Hal sebagai berikut: 1) ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan. 2) rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan Hukum, dan akibat hukum tertentu yang Sudah ada, perlu dimuat dalam Ketentuan Peralihan. 3) awal dari saat mulai berlaku peraturan perundangundangan sebaiknya ditetapkan tidak lebih dahulu dari saat rancangan peraturan perundang- undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya saat ketika rancangan UNDANG-UNDANG itu disapaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. 103. Saat mulai berlakunya peraturan pelaksanaan tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlakunya peraturan yang mendasarinya. 104. Jika suatu peraturan perundang-undangan tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas meneabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan lagi. 105. a. Peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan peraturan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. b. Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang- undangan yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagaian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu. 106. Untuk meneabut peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frasa tidak berlaku. Contoh : Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor…..Tahun …… tentang …... (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor…….. Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor …. ) Dinyatakan tidak berlaku. 107. Untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frasa dinyatakan ditarik kembali. Contoh : Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor….. Tahun…… Tentang ……. (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun …. Nomor ……. , Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor …) dinyatakan ditarik kembali. 108. Penghapusan peraturan perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum. Rumusan harus menyebutkan dengan tegas peranturan perundang-undangan mana yang dihapus Contoh : Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku : 1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonantie 1931, Staatblad 1931:133); 2. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbesehermings- Ordonnantie 1931, Staatblad 1931:134); 3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtordonantie Java en Madoera 1940, Staatsblad 1939:733); dan 4. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbesehermingsordonantie 1941, Staablad 1941:167); dinyatakan tidak berlaku; 109. Penghapusan peraturan perundang-undangan hendaknya disertai pula dengan status dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang Telah dikeluarkan berdasarkan peraturan yang dihapus. Contoh :
Koreksi Anda