Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN BENTUK RUU, RPP, DAN R-KEPPRES
Teks Saat Ini
(1) Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan Desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a.
1. C.5. Ketentuan Penutup
93. Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir, Jika tidak diadakan pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan dalam pasal (-pasal) terakhir.
94. Pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan;
b. pernyataan tidak berlaku, penarikan, atau pencabutan peraturan perundang- undangan yang telah ada;
c. nama singkat ; dan
d. saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan.
95. Ketentuan penutup dapat memuat pelaksanaan peraturan perundangundangan yang bersifat :
a. menjalankan teksekutif), misalnya penujukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain.
b. mengatur (legislatif), misalnya pendelegasian kewenangan untuk membuat peraturan pelaksananan.
96. Bagi nama peraturan perundang-undangan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat (judul kutipan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. nomor dan tahun pengeluaran peraturan yan bersangkutan tidak perlu disebutkan;
b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian;
97. Nama singkat hendaknya tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan.
Contoh nama singkat yang kurang tepat:
(UNDANG-UNDANG tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan) UNDANG-UNDANG ini dapat disebut “UNDANG-UNDANG tentang Karantina Hewan”
98. Hindari memberikan nama peraturan perundang-undangan yang sebenarnya sudah singkat.
Contoh nama singkat yang kurang tepat:
(UNDANG-UNDANG tentang Bank Sentral) UNDANG-UNDANG ini dapat disebut “UNDANG-UNDANG tentang Bank INDONESIA”.
99. Hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat.
Contoh nama singkat yang kurang tepat :
(UNDANG-UNDANG tentang Peradilan Tata Usaha Negara) UNDANG-UNDANG ini dapat disebut dengan “UNDANG-UNDANG tentang Peradilan Administrasi Negara”
100. a. Pada dasarnya setiap peraturan perundang-undangan mulai berlaku pada saat peraturan yang bersangkutan diundangkan atau diumumkan.
b. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya peraturan perundang- unndangan yang bersangkutan pada saat diundangkan atau diumumkan hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam peraturan yang bersangkutan, dengan:
1) menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku;
Contoh :
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.
2) menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada peraturan lain yang tingkatannya sama, jika yang diberlakukan itu kodifikasi, atau oleh peraturan lain yang lebih rendah.
Contoh :
Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini akan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
c. Hindari penggunaan rumusan “UNDANG-UNDANG ini berlaku efektif atau ditetapkan pada tanggal…..”.
101. a. Pada dasarnya saat mulai berlaku peraturan perundangundangan adalah sama bagi seluruh bagian peraturan perundang-undangan dan seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
Contoh :
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
b. Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan hendaknya dinyatakan secara tegas dengan :
1) MENETAPKAN bagian-bagian mana dalam peraturan perundang-undangan itu yang berbeda saat mulai berlakunya;
Contoh :
Koreksi Anda
