Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN BENTUK RUU, RPP, DAN R-KEPPRES
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal …., dipidana dengan pidana kurungan paling lama …. Atau denda paling banvak Rp ….. ,00.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
80. Ketentuan Pidana harus memperlihatkan apakah pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif atau alternatif.
Contoh :
- Sifat Kumulatif :
Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme, ponografi, dan atau bersifat perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah).
- Sifat alternatif Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
81. Hindari penyebutan atau pengacuan dalam Ketentuan Pidana yang dapat membingungkan pemakai kareana menggunakan pengertian yang tidak jelas apakah kumulatif atau alternatif.
Contoh :
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, dipidana dengan pidana kurungan paling lama lama 10 (sepuluh bulan)
82. Jika suatu peraturan peruudang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, Ketentuan Pidananya harus dikecualikan, Mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Contoh :
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku Surut sejak tanggal 1 Januari 1976 kecuali untuk ketentuan pidananya.
83. Ketentuan pidana tindak pidana pelanggaran terhadap kegiatan bidang ekonomi dapat tidak diatur tersendiri di dalam UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, tetapi cukup mengacu kepada UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi (misalnya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi).
84. Tindak pidana dapat dilakukan oleh individu maupun korporasi. Pidana bagi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada :
a. badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan;
b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan perbuatan atau kelalaian; atau
c. kedua-duanya.
1.C.4. Ketentuan Peralihan
85. Ketentuan peralihan memuat penyesuaian keadaan yang sudah ada pada saat peraturan perundang-undangan baru mulai berlaku agar peraturan perundang- undangan terisebut dapat berjalan lanear dan tidak menimbulkan kegoneangan dalam masyarakat.
86. Ketentuan Peralihan dimuat dalam bab KETENTUAN PERALIHAN dan ditempatkan diantara bab KETENTUAN PIDANA dan bab KETENTUAN PENUTUP, walaupun hanya 1 (satu) pasal Jika dalam perundangundangan tidak diadakan pengelompokknan bab, pasal (-pasal) yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal (- pasal) yang memuat ketentuan penutup.
87. a.Pada saat suatu peraturan perundang-undangan dinyatakan berlaku, pada peraturan tersebut perlu diatur huhungan hukum dan akibat hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat, maupun sesudah peraturan perundang-undangan yang baru dinyatakan berlaku, atau segala tindakan hukum yang sedang berlangsung atau belum selesai pada saat peraturan perundangundangan yang baru dinyatakan mulai berlaku, untuk menyatakan bahwa tindakan hukum tersebut tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan baru.
b. Di dalam perturan perundang-undangan baru, dapat diadakan penyimpanan sementara bagi tindakan hukum, hubungan hukum , dan akibat hukum yang telah ada dengan menyatakan secara tegas dalam Ketentuan Peralihan.
c. Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang, diberlakusurutkan.
88. Jika suatu peraturan dinyatakani berlaku surut, peraturan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status hukum dari tindakan hukum, hubungan hukum, hubungan akibat dan akibat hukum dalam tenggang waktu antara tanggal pengundangan dan tanggal mulai berlaku surut.
Contoh :
Selisih dari tunjangan perbaikan yang timbul akibat PERATURAN PEMERINTAH ini dibayarkan paling lambat 3 (bulan sejak saat tanggal pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini.
89. Mengingat berlakunya asas-asas umum hukum pidana, penentuan daya laku surut hendaknya tidak diberlakusurutkan bagi ketentuan yang menyangkut pidana atau pemidanaan.
90. Penentuan daya laku surut sebaiknya tidak diadakan bagi peraturan perundang- udangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakat.
91. Penundaan sementara memuat secara tegas dan rinei tindakan hukum, hubungan lhukum, atau akibat hukum yang dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat bagi berakhirnya penundaan sementara itu.
Contoh :
Izin ekspor rotan setengah jadi yang telah dikeluarkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH …. Tahun …..masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 tenam puluh) hari sejak tanggal pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini.
92. Hindari rumusan dalam Ketentuan Peralihan yang isinya memuat perubahan diam- diam atas ketentuan peraturan perundang-undangan izin. Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan hendaknya dimuat dalam pengertian pada Ketentuan Umum atau dilakukan dengan membentuk peraturan perundang-undangan perubahan.
Contoh rumusan ketentuan peralihan yang harus dihindari
Koreksi Anda
