Pasal 1
Universitas Lampung adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1982
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.