Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS LAMPUNG
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Lampung secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
