Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS LAMPUNG
Teks Saat Ini
Tugas pokok Universitas Lampung adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
