Pasal 62
Departemen Perdagangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 4 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERDAGANGAN
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTANIAN