Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1989

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Bina Program; 3. Direktorat Bina Produksi Padi dan Palawija; 4. Direktorat Bina Produksi Hortikultura; 5. Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil; 6. Direktorat Bina Perlindungan Tanaman; 7. Direktorat Bina Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan; 8. Direktorat Bina Penyuluhan.
Koreksi Anda