Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1989

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Pertanian terdiri dari: 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan; 5. Direktorat Jenderal Perikanan; 6. Direktorat Jenderal Peternakan; 7. Direktorat Jenderal Perkebunan; 8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; 9. Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian; 10. Pusat; 11. Instansi Vertikal di Wilayah.
Koreksi Anda