Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1989

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Industri dan Pertambangan; 3. Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Pertanian dan Kehutanan; 4. Direktorat Bina Usaha Perdagangan; 5. Direktorat Bina Sarana Perdagangan; 6. Direktorat Metrologi.
Koreksi Anda