Pasal 1
Menteri Keuangan melakukan pemotongan atas penghasilan penerima pensiun bulan April 1985, sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah) dari setiap penerima pensiun;
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1985
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.