Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PENINGKATAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan melakukan pemotongan atas penghasilan penerima pensiun bulan April 1985, sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah) dari setiap penerima pensiun;
Koreksi Anda