Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PENINGKATAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diserahkan kepada Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan kepada koperasi pensiunan anggota ABRI untuk pensunan anggota ABRI, untuk dijadikan sebagai modal koperasi yang bersangkutan dalam kegiatan simpan pinjam anggota koperasi.
Koreksi Anda