Pasal 1
(1) Di Yogyakarta didirikan institut seni negeri yang diberi nama "Institut Seni INDONESIA Yogyakarta";
(2) Susunan organisasi institut tersebut dalam ayat (1) terdiri dari :
1.Rektor dan Pembantu Rektor;
2.Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3.Biro Administrasi Umum;
4.Fakultas Kesenian;
5.Fakultas Seni Rupa dan Disain;
6.Fakultas Non-Gelar Kesenian;
7.Balai Penelitian;
8.Balai Pengadian pada Masyarakat;
9.Perpustakaan.