Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
