Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di Yogyakarta didirikan institut seni negeri yang diberi nama "Institut Seni INDONESIA Yogyakarta"; (2) Susunan organisasi institut tersebut dalam ayat (1) terdiri dari : 1.Rektor dan Pembantu Rektor; 2.Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; 3.Biro Administrasi Umum; 4.Fakultas Kesenian; 5.Fakultas Seni Rupa dan Disain; 6.Fakultas Non-Gelar Kesenian; 7.Balai Penelitian; 8.Balai Pengadian pada Masyarakat; 9.Perpustakaan.
Koreksi Anda