Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja biro serta jenis dan jumlah jurusan pada fakul- tas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebuayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda