Pasal 1
Membentuk Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku yang selanjutnya disebut Tim Penyelidik, yang bertugas melakukan penyelidikan, pencarian fakta dan analisa terhadap berbagai peristiwa dan issue yang terjadi di Maluku.
KEPPRES Nomor 38 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.