Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 38 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL UNTUK KONFLIK MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Penyelidik terdiri dari : 1. Drs. I Wayan Karya : Ketua merangkap anggota; 2. Bambang W. Suharto : Wakil Ketua merangkap anggota; 3. Drs. Bambang Sutiarso : Sekretaris merangkap anggota; 4. DR. Paulus Wirotomo… 4. DR. Paulus Wirotomo : Anggota; 5. DR. Judo Purwodigdo : Anggota; 6. Prof. Dr. Roni Nitibaskara : Anggota; 7. MGR. John Likuada : Anggota; 8. Drs. S. Situmorang : Anggota; 9. Soeyono SM : Anggota; 10. Drs. Trimada Dani : Anggota; 11. Jost F. Mengko : Anggota; 12. Drs. Ichwan Syam : Anggota; 13. Prof. Dr. Atho Mufzar : Anggota; 14. Gede Purnawa : Anggota.
Koreksi Anda