Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 38 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL UNTUK KONFLIK MALUKU
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk melakukan tugas Tim Penyelidik ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
Pasal 7…
Koreksi Anda
