Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 38 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL UNTUK KONFLIK MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyelidik melaporkan hasil penyelidikan kepada PRESIDEN setiap minggu pertama dan ketiga setiap bulan.
(2) Laporan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Tim Penyelidik melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda
