Pasal 1
Jenis Perusahaan Negara yang dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan wewenang Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara …
Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 adalah Perusahaan Perseroan yang berdasarkan amanat UNDANG-UNDANG ditetapkan atau dikuasakan oleh Pemerintah sebagai badan penyelenggara dalam suatu bidang yang vital bagi kehidupan rakyat.