Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 38 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999 tentang JENIS DAN KRITERIA PERUSAHAAN PERSEROAN TERTENTU YANG DAPAT DIKECUALIKAN DARI PENGALIHAN KEDUDUKAN TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Perusahaan Negara yang dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan wewenang Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara … Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 adalah Perusahaan Perseroan yang berdasarkan amanat UNDANG-UNDANG ditetapkan atau dikuasakan oleh Pemerintah sebagai badan penyelenggara dalam suatu bidang yang vital bagi kehidupan rakyat.
Koreksi Anda