Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 38 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999 tentang JENIS DAN KRITERIA PERUSAHAAN PERSEROAN TERTENTU YANG DAPAT DIKECUALIKAN DARI PENGALIHAN KEDUDUKAN TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara apabila memenuhi kreteria sebagai berikut: a. Perusahaan Perseroan dibebani tugas pemerintahan menyelenggarakan dan atau mengusahakan kegiatan dan prasarana yang merupakan landasan kelangsungan usaha Perusahaan Perseroan dimaksud; dan b. Perusahaan Perseroan diwajibkan mengutamakan pelayanan umum bagi masyarakat luas.
Koreksi Anda