Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 38 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999 tentang JENIS DAN KRITERIA PERUSAHAAN PERSEROAN TERTENTU YANG DAPAT DIKECUALIKAN DARI PENGALIHAN KEDUDUKAN TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perseroan yang berdasarkan jenis dan kriteria dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri. Pasal 4 …
Koreksi Anda