Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat yang berkedudukan di Stabat yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Langkat.
(2) Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan.
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1986
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.