Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 38 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN LANGKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat termasuk kesekretariatan/ kepaniteraannya ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Koreksi Anda