Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN LANGKAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat yang berkedudukan di Stabat yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Langkat.
(2) Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan.
Koreksi Anda
