Pasal 1
(1) Membentuk Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, yang selanjutnya disebut Komite Nasional.
(2) Komite Nasional berkedudukan dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 37 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.