Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 37 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang KOMITE NASIONAL PERSIAPAN PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS
Teks Saat Ini
Komite Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat:
a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah serta pihak lain yang dianggap perlu; dan
b. meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
