Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 37 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang KOMITE NASIONAL PERSIAPAN PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat: a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah serta pihak lain yang dianggap perlu; dan b. meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
Koreksi Anda