Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 37 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang KOMITE NASIONAL PERSIAPAN PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN); b. mengoordinasikan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN; c. mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional; d. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional. Pasal 3 ...
Koreksi Anda