Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 37 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang KOMITE NASIONAL PERSIAPAN PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Nasional, dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Kerja Daerah.
(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Pelaksana dan Tim Kerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Nasional.
(3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Sekretariat Nasional ASEAN-INDONESIA.
Pasal 6 ...
Koreksi Anda
