Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Panitera adalah Panitera pada Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer dalam Lingkungan Peradilan Militer.
2. Pengadilan …
2. Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.
3. Kepala Panitera adalah Panitera yang disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan administrasi Peradilan dengan baik.