Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN PANITERA PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai Panitera, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi :
a. Panitera pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. Panitera yang diangkat sebagai Kepala Panitera Pengadilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
