Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN PANITERA PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing. Pasal 4 …
Koreksi Anda