Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN PANITERA PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Panitera adalah Panitera pada Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer dalam Lingkungan Peradilan Militer. 2. Pengadilan … 2. Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer. 3. Kepala Panitera adalah Panitera yang disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan administrasi Peradilan dengan baik.
Koreksi Anda