Pasal 1
(1) Mendirikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
(2) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
KEPPRES Nomor 32 Tahun 2001
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.