Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 32 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan aset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Sultan Ageng Tirtayasa kepada Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Sultan Ageng Tirtayasa. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda