Membentuk Pengadilan Negeri Airmadidi, berkedudukan di Airmadidi.
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi meliputi wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Airmadidi maka wilayah Kabupaten Minahasa Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Manado.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Airmadidi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado.
Pasal 5
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Airmadidi yang pada saat Keputusan
PRESIDEN …
Pasal 6
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Airmadidi yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Manado, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Airmadidi.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Airmadidi dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
Pasal 9
pada tanggal 12 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands