Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI AIR MADIDI
Teks Saat Ini
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
Koreksi Anda
