Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI AIR MADIDI
Teks Saat Ini
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Airmadidi yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Manado, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Airmadidi.
Koreksi Anda
