Pasal 1
Mengubah ketentuan BAB I Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah lima belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 1991, sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Dalam Negeri seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN DALAM NEGERI