Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH LIMABELAS KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1991

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat jenderal; 2. Direktorat Pembinaan Pengembangan Desa; 3. Direktorat Pembinaan Ketahanan Masyarakat Desa; 4. Direktorat Pembinaan Usaha Ekonomi Desa; 5. Direktorat Pembinaan Sumber Daya Alam dan Pemukiman Desa; 6. Direktorat Pembinaan Pendayagunaan Teknologi Pedesaan.
Koreksi Anda