Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH LIMABELAS KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1991

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Dalam Negeri terdiri dari: 1. Menteri; 2. Sekretariat jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Sosial Politik; 5. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan otonomi Daerah; 6. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah; 7. Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa; 8. Badan Penelitian dan Pengembangan; 9. Badan Pendidikan dan Pelatihan; 10. Pusat; 11. Instansi Vertikal di Wilayah.
Koreksi Anda